Kamis, 06 November 2014

PERUBAHAN PARADIGMA HUKUM SEBAGAI DAMPAK KONVERGENSI TELEMATIKA



ABSTRAK
Artikel ini hendak menjelaskan konvergensi telematika (telekomunikasi, media, dan informatika) sebagai sebuah fenomena yang telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam tatanan masyarakat yang menciptakan suatu masyarakat yang berorientasi pada informasi (information society) dan mengakibatkan terjadinya benturan paradigma hokum sehingga menciptakan paradigma hokum baru dalam sistem hukum yang selama ini dianut di Indonesia. Permasalahan yang diangkat adalah perubahan paradigma hukum seperti apa yang terjadi sebagai akibat adanya fenomena konvergensi telematika. Tujuan yang hendak dicapai adalah mencoba untuk menjelaskan bahwa proses konvergensi telematika yang saat ini terjadi telah menciptakan terminologi-terminologi baru dalam hukum sehingga dari munculnya terminologi-terminologi baru tersebut terjadi proses perubahan paradigma hukum. Proses perubahan tersebut dilihat juga sebagai dampak terjadinya perubahan secara sosial dan ekonomi yang dipicu oleh perkembangan teknologi informasi.

PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi ternyata telah berdampak pada terjadinya perubahan pada tatanan masyarakat yang berbasiskan informasi, kreativitas intelektual dan ilmu pengetahuan. Kondisi tersebut telah meningkatkan aktifitas sosial, budaya dan ekonomi di dalam masyarakat, sehingga proses perubahan tersebut secara insidentil maupun by design telah membentuk suatu perubahan tatanan masyarakat baru. Proses perubahan tersebut kemudian tanpa disadari saat ini telah membuat dunia memasuki suatu era informasi (information age) yang telah menciptakan suatu masyarakat yang berorientasi pada informasi (information society), dimana informasi sebagai kebutuhan tidak lagi dipandang sebagai sebuah entitas pelengkap atau gaya hidup saja, namun sudah menjadi bagian dari kehidupan yang membantu “proses kehidupan” tersebut menjadi lebih mudah.
Perubahan bentuk masyarakat menjadi suatu masyarakat informasi memicu perkembangan teknologi informasi menjadi kian pesat sehingga terciptalah perangkat-perangkat informatika yang paling canggih dan jaringan sistem informasi yang kian rumit dan handal, serta mampu memenuhi permintaan semua lapisan masyarakat. Beberapa diantaranya ditandai dengan lahirnya produk-produk teknologi baru yang memadukan kemampuan sistem informasi dan sistem komunikasi yang berbasiskan sistem komputer yang selanjutnya terangkai dalam satu jaringan (network) sistem elektronik yang selama ini dikenal dengan istilah international networking (internet). Pesatnya perkembangan produk-produk teknologi baru tersebut pada akhirnya juga menyulitkan pemisahan teknologi informasi, baik antara telekomunikasi, media dan informatika merupakan dinamika konvergensi. Proses konvergensi tersebut menghasilkan sebuah revolusi “broadband” yang menciptakan berbagai aplikasi baru yang pada akhirnya mengaburkan pula batasan-batasan jenis layanan.
Suatu masyarakat informasi tentunya dalam upaya untuk mencapai tujuannya sangat
memerlukan instrumen hukum sebagai sebuah perangkat (tool) yang akan menjaga perubahan
tersebut agar dapat bekerja dengan baik dan tertib. Baik perubahan maupun ketertiban merupakan tujuan kembar dari masyarakat yang sedang membangun (dalam hal ini adalah masyarakat informasi), sehingga hukum menjadi suatu sarana yang tidak bisa diabaikan begitu saja dalam proses pembangunan khususnya di era konvergensi telematika yang saat ini terjadi .
Dinamika perubahan dalam konvergensi telematika tersebut tentunya akan “memaksa” hukum, baik dari sisi perangkat peraturannya maupun dari sisi infrastruktur penegakan hukumnya, untuk bisa beradaptasi dan merespon perubahan-perubahan yang terjadi dalam konvergensi di bidang teknologi telekomunikasi, media dan informatika tersebut. Jika tidak mampu beradaptasi, maka perubahan-perubahan tersebut akan menimbulkan beberapa permasalahan-permasalahan.
Kondisi tersebut tentunya akan mempengaruhi perubahan-perubahan yang terjadi dalam paradigma hukum dan masyarakat, karena pemanfaatan yang luas dari adanya konvergensi teknologi telekomunikasi, media dan informatika tidak saja mempengaruhi aktifitas sosial, ekonomi dan teknologi informasi, namun juga telah mengarah pada terbentuknya suatu paradigma hukum yang baru, di mana di era globalisasi seperti sekarang ini mau tidak mau akan memaksa hukum menjadi terkonvergensi agar sejalan dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh globalisasi.
Perubahan paradigma hukum tersebut diantaranya adalah keberadaan asas-asas dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku yang selama ini dibatasi oleh paradigma sektoral dan teritorial, kini seakan mengarah pada pola integrasi yang “memaksa” keberlakuan suatu paradigma hukum baru secara gelobal dan lintas sektoral akibat dari adanya proses globalisasi. Konsekwensinya, keberadaan fenomena konvergensi telematika yang saat ini ada seakan telah memudarkan batasanbatasan yang ada berikut lingkup perbedaannya di mana aturan-aturan hukum itu sendiri juga seakan telah berevolusi seiring dengan arus modernisasi dan perkembangan zaman.

METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang dipilih dalam artikel ilimiah ini adalah metode penelitian hukum, dengan menggunakan Pendekatan Konseptual (conceptual approach), yaitu pendekatan ini beranjak dari teori-teori, pandangan-pandangan, dan doktrin-doktrin yang berkembang baik di dalam ilmu hukum maupun ilmu-ilmu lain yang terkait dengan obyek penelitian.
Bahan penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah Bahan Hukum, yaitu terdiri dari bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang diurut berdasarkan hierarki tata urutan peraturan perundangan dan bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang terdiri dari: putusan pengadilan, buku-buku hukum, disertasi atau hasil-hasil penelitian hukum dan jurnal hukum atau artikel hukum yang diterbitkan di dalam maupun luar negeri. Disamping itu juga digunakan Bahan Non Hukum, yaitu bahan penelitian yang dipersiapkan untuk menambah, membandingkan, dan memperkaya analisis terhadap permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Bahan penelitian non hukum ini terdiri dari buku-buku atau literatur, hasil-hasil penelitian non-hukum, artikel-artikel maupun jurnal ilmiah yang berasal dari luar ilmu hukum yang masih memiliki relevansi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Selanjutnya analisis bahan penelitian yang digunakan adalah dengan cara deskriptif analitis, yang artinya memberikan penjelasan dan uraian secara sistematis dan komprehensif atas hasil-hasil yang diperoleh dari bahan penelitian.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Konvergensi telematika adalah fenomena yang tidak dapat dihindari di era globalisasi dan perkembangan masif teknologi informasi, dengan hadirnya konvergensi telamtika, dalam tataran sosiologis, telah mengalami perubahan signifikan pada tiga dimensi pola interkasi sosial manusia, yaitu: perilaku manusia (human action), interaksi antar-manusia (human interaction), dan hubungan antar manusia (human relations). Perubahan pola interaksi tersebut secara nyata ditunjukan dengan banyaknya hubungan dagang atau bisnis yang dilakukan, baik yang dilakukan oleh negara, perusahaan maupun individu, saat ini tanpa melalui pertemuan face to face (bertatap muka secara langsung), tanpa kertas (paperless), serta melewati batas-batas yurisdiksi teritorial hukum wilayah suatu negara.
Pola interaksi sebagaimana telah dijelaskan di atas kemudian secara perlahan dan bertahap memunculkan terminologi-terminologi hukum baru, seperti dokumen elektronik, tandatangan elektronik (digital signature), informasi elektronik, transaksi elektronik, sistem elektronik, kontrak elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggara sistem elektronik dan sebagainya.
Terminologi-terminologi hukum baru tersebut dalam perkembangannya telah membentuk tanpa batas yang didukung oleh proses serba instan, fleksibel, murah dan masif. Karakter seperti ini akan menjadi tantangan baru bagi paradigma hukum yang saat ini eksis (baca: tradisional). Misalnya, dalam transaksi kontrak melalui e-commerce, identitas dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut sulit untuk diverifikasi, karena kedua belah pihak tidak saling bertemu secara fisik, melainkan hanya berinteraksi dan melakukan hubungan melalui media elektronik yang dinamakan internet.
Pada lingkup sebagaimana dijelaskan di atas, pergeseran paradigma hukum tradisional
sesungguhnya terjadi dalam beberapa hal, yaitu a). Pergeseran dari karakter tertulis menjadi tidak tertulis; b). Pergeseran dari wujud dokumen (paper) menjadi non dokumen (paperless); dan c). Pergeseran dari karakter konvensional menjadi e-based. Sehingga, dalam konteks kekinian, telah terjadi pergeseran paradigma hukum dari tradisional ke paradigma hukum modern yang dipicu oleh proses konvergensi telematika. Pergeseran paradigma hukum dari tradisional ke modern tersebut merupakan wujud respon hukum yang cenderung berinteraksi dengan aspek-aspek di luar hukum seperti ekonomi (bisnis dan perdagangan).
Dalam konteks ekonomi, pergeseran tersebut menimbulkan perubahan-perubahan yang cukup memberikan dampak yang luas, diantaranya adalah mengubah situasi pasar (marketplace), termasuk mengubah cara masyarakat dalam menjalankan bisnis. Kondisi tersebut dapat dilihat dari hilangnya atau tergantikannya fungsi-fungsi perantara tradisional, berkembangnya berbagai macam produk dan pasar baru, terciptanya hubungan yang lebih dekat antara penjual dan konsumen, serta meningkatnya fleksibilitas dan adaptabilitas di dalam organisasi atau perusahaan. Serangkaian perubahan tersebut terjadi, akibat dari perdagangan elektronik yang dilaksanakan melalui medium internet memiliki pengaruh cukup besar dan telah tampil sebagai kekuatan pendorong (catalys effect). Selanjutnya dapat dilihat dari semakin meningkatnya interaktivitas dalam perekonomian. Artinya, jika selama ini interaktivitas lebih banyak terjadi dengan cara pertunjukan-pertunjukan promosi yang dilakukan oleh perusahaan secara langsung kepada calon konsumennya, maka dengan
hadirnya e-commerce terjadi pergeseran sedemikian rupa, sehingga perusahaan-perusahaan, baik lokal maupun global, cukup mempromosikan dirinya melalui media internet yang terkoneksi di telepon seluluer, komputer portable, laptop hingga televisi, sehingga terjadi interaktivitas yang semakin intens dan beragam antara individu-individu dengan dunia secara luas.
Dalam perkembangan selanjutnya, dimana perangkat yang digunakan untuk melakukan akses atau interaktivitas tersebut juga mengalami pergeseran, yaitu dari perangkat Personal Computer (PC) yang relatif mahal dan rumit berganti dengan perangkat-perangkat lain yang lebih murah dan lebih mudah digunakan, seperti laptop, telepon maupun perangkat-perangkat teknologi informasi lainnya. Meningkatnya interaktivitas serta pergeseran perangkat yang dipergunakan ini, secara luas masyarakat memiliki kemampuan yang semakin besar untuk berkomunikasi dan bertransaksi kapan dan dimana pun. Intinya, komunikasi serta transaksi tidak lagi harus terhambat oleh batas-batas ruang dan waktu.
Di sisi yang lain juga akan meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam proses bisnis. Hal ini dimungkinkan terjadi karena perangkat teknologi informasi yang digunakan sebagai media e-commerce membuka peluang bagi mitra-mitra bisnis serta konsumen untuk lebih mudah mengakses berbagai informasi dan database. Lebih dalam, dimana keterbukaan dan transparansi ini berkembang menjadi strategi yang menentukan keberhasilan perusahaan-perusahaan bagi yang melakukan bisnis e-commerce. Hal ini kemudian berimplikasi pada terjadinya perubahan pada peran konsumen, yakni, konsumen tidak lagi hanya menjadi sasaran atau target penjualan, melainkan konsumen juga berperan dan turut menentukan proses desain serta penciptaan produk.
Yang terakhir, e-commerce telah mengikis arti penting yang dimiliki oleh ruang dan waktu. Berkurangnya arti penting waktu ini, antara lain tercermin dari kecenderungan bahwa e-commerce dapat mempercepat siklus produksi, memungkinkan perusahaan-perusahaan untuk melakukan koordinasi lebih erat, serta memungkinkan konsumen-konsumen dan perusahaan-perusahaan untuk melakukan transaksi-transaksi bisnis selama 24 jam penuh.
Dalam konteks sosial, proses konvergensi telematika dapat dilihat melalui proses perubahan sosial, yang diantaranya terefleksikan dalam bentuk perubahan pola perilaku masyarakat dari masyarakat tradisional menjadi masyarakat informasi. Dengan adanya perubahan sosial tersebut menunjukkan bahwa proses konvergensi telematika terjadi tidak dengan sendirinya (tidak independen dan tidak otonom). Artinya adalah, proses konvergensi telematika hidup dan berkembang melalui proses sosial, yaitu diciptakan, diserap dan dilembagakan oleh manusia (baik oleh individu-individu, organisasi-organisasi, maupun oleh masyarakat) sebagai agen.
Sifat tidak independen atau tidak otonom dalam proses konvergensi telematika tersebut apabila dikaitkan dengan perubahan sosial maka menunjukkan bahwa konvergensi telematika sebagai hasil olah pikir manusia hanyalah merupakan enabling factor dan facilitating factor bagi terjadinya perubahan sosial, termasuk perubahan pada cara manusia dalam berinteraksi dan berkomunikasi. Perubahan sosial dalam proses konvergensi telematika tersebut kemudian memfasilitasi terbentuknya struktur-struktur baru atau tatanan-tatanan baru yang dalam hal ini adalah paradigma hukum baru.
Keyakinan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: Pertama, faktor yang berasal dari masyarakat itu sendiri (sebab-sebab internal). Faktor internal antara lain dapat disebutkan misalnya pertambahan penduduk atau berkurangnya penduduk; penemuan-penemuan baru, termasuk penemuan di bidang teknologi informasi; pertentangan atau konflik; serta karena terjadinya revolusi. Kedua, faktor yang berasal dari luar masyarakat (sebab-sebab eksternal), antara lain faktor perubahan tersebut mencakup sebab-sebab yang berasal dari lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, dan sebagainya. Ketiga, aktor interkasi sosial dengan masyarakat yang lebih maju, yakni dimana suatu masyarakat sering mengadakan kontak dengan masyarakatmasyarakat lain atau telah mempunyai sistem pendidikan yang maju. Keempat, faktor sistem lapisan sosial yang terbuka, penduduk heterogen serta ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang kehidupan tertentu.
Responsifitas hukum terhadap aspek-aspek di luar hukum sesungguhnya telah menunjukkan, bahwa hukum tidak statis, melainkan dinamis. Buktinya, ketika hukum dalam proses konvergensi telematika, terlebih dahulu hukum merespons implikasi-implikasi dari hasil konvergensi telematika, dampak dari hasil proses konvergensi telematika tersebut kemudian menimbulkan terminologi-terminologi baru dalam ranah hukum, dari kemunculan terminologi-terminologi baru tersebut kemudian memunculkan paradigma baru dalam pemikiran hukum. Dalam konteks inilah kemudian hukum ikut menjadi dinamis. Berdasar uraian di atas melahirkan kesamaan persepsi bahwa perubahan atau dinamisme pada hukum didahului oleh terjadinya perubahan-perubahan pada masyarakat (perubahan sosial). Sehingga, dapat diasumsikan bahwa respons atau dinamisme hukum terhadap proses konvergensi telematika merupakan hasil dari perubahan sosial.
Masih dalam proses perubahan sosial, berkembangnya proses konvergensi telematika secara mendasar juga memberikan dampak perubahan budaya masyarakat dalam hal pemanfaatan teknologi. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya aspek kehidupan di masyarakat yang bersentuhan dengan aplikasi teknologi. Hal tersebut kemudian memunculkan istilah-istilah baru dalam relasinya dengan aktifitas kehidupan sosial masyarakat tersebut. Beberapa diantaranya adalah istilah, seperti Electronic Government (E-Government) Electronic Banking (E-Banking), Electronic Commerce (E-Commerce), Electronic Contract (E-Contract), Electronic Procurement (EProcurement), dan sebagainya.
Semakin banyaknya aspek kehidupan di masyarakat yang bersentuhan dengan aplikasi teknologi di sisi lain telah menyebabkan terbentuknya pola-pola perilaku yang berbeda dari sebelumnya, termasuk dalam hal ini adalah perubahan atau pergeseran dalam pola budaya hukum. Salah satu pergeseran tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Pada saat ini maupun nantinya hukum akan berubah menjadi sekadar informasi tentang peraturan yang jumlahnya berlimpah-limpah, sehingga dibutuhkan para specialist yang menguasai informasi hukum. Dan ketika itu, yang dibutuhkan adalah legal information engineers daripada dedicated legal professionals.
2.      Pelayanan hukum tidak lagi bersifat legal focus, melainkan berkembang menjadi business focus. Pelayanan hukum yang tadinya bersifat advokasi personal, One to one approach berubah menjadi one-to-many, dimana seorang operator komputer, melalui jaringan internet, dapat langsung melayani banyak orang sekaligus.
3.      Proses pelayanan hukum juga tidak lagi bersifat problem solving tetapi berubah menjadi pelayanan risiko, dimana setiap orang diberdayakan untuk secara mandiri menyelesaikan sendiri masalah yang dihadapi.
4.      Pelayanan hukum yang semula didasarkan atas time-based billing, juga akan mengubah menjadi commodity pricing. Orang tidak akan lagi membayar konsultasi berdasarkan hitungan jam, tetapi didasarkan atau perhitungan komoditi layanan.
5.      Selain itu, juga penting diperhatikan, karena makin kompleks dan banyaknya jumlah aturan yang dikuasai, akan muncul kesadaran mengenai pentingnya desiminasi dan sosialisasi hukum secara komprehensif dan berhasil guna. Jika selama ini, hukum dianggap cukup jika telah disahkan, diundangkan dan diterbitkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara sebagaimana mestinya, maka di masa kini dan mendatang, akan makin dirasakan bahwa penerbitan suatu peraturan (publication of law) lagi mencukupi. Makin berkembang kesadaran bahwa dibutuhkan usaha nyata untuk menyebarluaskan peraturanperaturan itu secara merata (promulgation of law), sehingga membantu proses penyadaran menyangkut aturan-aturan barn tengah-tengah masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya.
6.      Pelayanan hukum yang selama ini biasanya bersifat one-to-one man approach juga akan berubah menjadi one to-many approach. Satu orang yang menguasai informasi hukum melalui dukungan jaringan teknologi informasi dapat memberikan pelayanan informasi hukum kepada banyak orang, sehingga sifat pelayanan berubah dari reaktif (dalam rangka menjawab pertanyaan yang diajukan) menjadi proaktif, tidak lagi tergantung kepada pertanyaan yang muncul ataupun persoalan yang dihadapi.
7.      Saat ini, dimana pelayanan hukum cenderung bersifat restriktif (dalam arti membatasi layanan untuk kebutuhan yang terbatas bagi klien), juga ke depan akan mengalami perubahan, dimana pelayanan hukum akan berubah dari sifatnya yang cenderung restriktif itu menjadi pelayanan yang memberdayakan klien (empowering). Dengan menggunakan jasa teknologi informasi yang dioperasikan secara benar, seseorang atau sekelompok orang atau bahkan banyak akan mendapatkan kesempatan memperluas pengetahuan dan menguasanya akan informasi hukum yang dibutuhkan dan memungkinkannya untuk mengatasi sendiri secara mandiri berbagai masalah hukum yang dihadapi.
8.      Orientasi pelayanan hukum sekarang dapat dikatakan bersifat mempertahankan dan melindungi diri (defensive). Dengan begitu, tugas utama para pengacara (advokad) adalah menjadi pelindung dalam upaya mempertahankan posisi hukum kliennya masing-masing, dan hal ini menjadikan kedudukan jasa pelayanan hukum bersifat sangat defensif. Dalam perubahan di masa yang akan datang, orientasi kerja jasa hukum akan makin pragmatis. Kedudukan klien juga tidak terlalu banyak tergantung kepada peranan pengacaranya yang selama sebagai patron. Di samping itu, persoalan-persoalan yang timbul yang memerlukan pelayanan jasa hukum juga makin tergantung pada soal-soal bisnis (business oriented), dari pada hanya berkisar pada soal-soal yang bersifat sangat legalistik.
9.      Dari segi prosesnya, pelayanan hukum tidak lagi berorientasi pada pemecahan masalah, melainkan lebih bersifat pengelolaan risiko. Artinya, risiko yang timbul karena terjadi permasalahan tidak lagi untuk dipecahkan, tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya.
10.  Di masa depan, para pelayan hukum juga tidak lagi menyelesaikan sengketa, tetapi justru menanggulangi potensi persengketaan. Oleh karena itu, apabila saat ini masyarakat memerlukan publikasi-publikasi hukum (publication of law) yang banyak dan luas dalam rangka pemasyarakatan hukum, di masa yang akan datang yang lebih dibutuhkan orang adalah promulgation of law, yaitu penyebarluasan informasi hukum. Kongkrinya promulgasi hukum adalah bahwa hukum secara fisik merupakan informasi yang perlu disebarluaskan sebanyak mungkin seluas mungkin, sedangkan dalam pengertian publikasi hukum terkandung maksud yang lebih menekankan isi hukum, perlu dimasyarakatkan kepada publik.
Terhadap perkembangan konvergensi telematika yang telah mendorong terjadinya perubahan dalam paradigma hukum sebagaimana terurai di atas, setidaknya sistem hukum yang dibangun harus mampu membaca dan merespon proses perubahan tersebut dengan baik. Jika tidak, maka proses perubahan sosial yang didorong oleh revolusi dalam bidang teknologi ini akan menghadapi kendala-kendala di dalam masyarakat. Oleh sebab itu, setidaknya terdapat 3 (tiga) elemen kebutuhan penting dalam merespon proses perubahan paradigma hukum tersebut, yaitu:
1.      Ketersediaan perangkat peraturan perundang-undangan yang bersifat instrumental yang diharapkan memberikan manfaat dan mendukung proses perkembangan teknologi.
2.     Institusi perancang kebijakan serta pembuat peraturan (regulator) dan mengawasi pelaksanaannya (supervisor) serta mengendalikan para pihak yang terlibat dalam dunia telematika sebagai elemen yang bersifat institutional. Peran perancang kebijakan serta pengawasan ini dapat dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga otonom yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan.
3.      Elemen perilaku para penyedia dan pengguna teknologi informasi. Elemen ini dapat dikontrol melalui perangkat aturan yang tegas serta proses penegakan hukum yang kuat.

KESIMPULAN

Bagaimanapun, proses konvergensi telematika merupakan sebuah proses keniscayaan yang dampaknya mampu memicu perubahan-perubahan secara sosial, ekonomi hingga hukum. Dalam konteks hukum, konvergensi telematika telah menciptakan terminologi-terminologi hukum baru, dimana dari terminologi-terminologi baru tersebut akan menciptakan suatu cara pandang atau paradigma hukum baru. Karena, jika konteks perkembangan teknologi dilihat dalam perspektif yang lama (tradisional) maka hukum akan tertinggal dan dalam perkembangannya akan memicu ketidaktertiban di dalam masyarakat.



Sumber  :

Review UG Studentsite v3

Studentsite merupakan sarana komunikasi antara Mahasiswa dengan Universtas dimana tempat mereka menimba ilmu. Di studentsite Mahasiswa bisa melakukan berbagai macam aktifitas terkait dengan studi mereka di Universitas terkait. Misalnya saja untuk melihat Indeks Prestasi mereka (IP), jadwal kuliah, atau mengurus surat-surat tertentu.
Disini saya akan melakukan review Studentsite Universitas Gunadarma yang beberapa hari yang lalu baru saja di ubah tampilannya. Berikut saya berikan beberapa reviewnya.

1.       Tampilan Awal




Gambar 1 Tampilan Awal
Pada tampilan awal ini terdapat berbagai button, ada Home yang penampakannya ada pada gambar 1, berita, aktivasi, login dan kontak. Ada juga button yang akan menghubungkan Mahasiswa dengan alamat website gunadarma yang lain, contohnya Akademik dimana Mahasiswa akan dibawa ke halaman baru dengan alamat http://akademik.gunadarma.ac.id dimana berisi catatan nilai Indeks Prestasi Mahasiswa (IP), ada lagi  perpustakaan dimana  kita bisa melihat buku apa saja yang kita pinjam dari perpustakaan Universitas Gunadarma, surat keterangan untuk kita mengurus surat-surat akademik, BAAK berisi jadwal kuliah pengumuman akademik dan lain-lain, portofolio untuk mengunggah tugas-tugas yang diberikan dosen, ada blog komunitas dimana Mahasiswa saling berbagi informasi apapun. Dibutuhkan login terlebih dahulu untuk bisa mengakses button akademik, perpustakaan, surat keterangan, BAAK,  portopolio dan blog komunitas.




2.       Berita




Gambar 2. Berita
   Pada halaman ini berisi berita-berita seputar Studentsite dan seputar acara-acara yang akan berlangsung di Universitas Gunadarma.

3.       Aktifasi




Gambar 3 Aktifasi
Halaman ini merupakan halaman register agar Mahasiswa Gunadarma dapat menggunakan fasilitas Studentsite.

4.       Kontak




Gambar 4 Kontak

Bisa dilihat ini merupakan halaman kontak tetapi isinya tidak begitu jelas, menurut saya halaman ini masih memiliki kekurangan. Bisa dilihat dibagian atas yang saya lingkari, tidak sesuai dengan isi dari halaman ini. Seharusnya “About” diganti dengan “Contact”.

5.       Login




Gambar 5 Login

Halaman login dimana Mahasiswa dapat login untuk menggunakan fasilitas dari Studentsite. Ada permasalahan disini, dimana sebagian Mahasiswa termasuk saya tidak dapat login pasca penggantian tampilan dari yang lama ke yang baru. Ada fasilitas forgot password, beberapa teman saya bisa melakukannya dan dapat password untuk mengakses studentsite, sedangkan saya sampai tulisan ini saya post diblog masih saja tidak dapat menggunakan fasilitas lupa password. Sedikit curhar disini saya juga menggunakan fasilitas Help Desk, dan sampai sekarang pun masih belum mendapat respon sama sekali.
  
6.       Home Setelah Login




Gambar 6 Login

Setelah melakukan login maka kita akan diarahkan kehalaman seperti gambar 6. Lho itu bisa login? ya memang bisa saya menggunakan akun teman saya untuk dapat menggunakan Studentsite ini. Bisa dilihat terdapat berbagai macam fitur didalamnya, button-button yang terdapat di halaman home sebelum login juga muncul tidak jauh berbeda pada saat sebelum login tadi. Disisi kiri halaman terdapat beberapa button seperti home, akademik, perpustakaan, surat keterangan, Portofolio, Blog, ganti password dan logout.

7.       Akademik




Gambar 7 Akademik

Pada halaman ini terdapat button lagi untuk masuk ke website http://akademik.gunadarma.ac.id . Saya kurang suka dengan tampilan ini. Ada baiknya setelah kita buka akademik, maka nilai bisa langsung dilihat seperti Studentsite yang lama jadi lebih praktis ketimbang harus menekan button lagi untuk mengakses website akademik.

8.       Perpustakaan




Gambar 8 Perpustakaan
Tidak seperti halaman akademik tadi halaman perpustakaan ini langsung menampilkan halaman perpustakaa.gunadarma.ac.id dan ini lebih praktis.

9.       Surat Keterangan




Gambar 9 Surat Keterangan

Pada halaman ini Mahasiswa dapat me-request surat keterangan apa yang ingin dibuat, setelah dibuat biasanya setelah 2-3 hari surat keterangan sudah jadi dan dapat diambil di kampus D Universitas Gunadarma.

10.   Ganti Password




Gambar 10 Ganti Password

Pada halaman ini Mahasiswa bisa mengganti Password yang lama ke password yang baru.


Secara garis besar tampilan cukup memuaskan lebih ringan dari Studentsite versi sebelumnya, tetapi dengan sistem seperti lupa password masih mengecewakan mungkin masih dalam tahap pengembangan, tetapi saya berharap masalah yang ada dapat segera diatasi.

Kamis, 15 Mei 2014

Heartbleed (Debug Internet)

Pengertian dan Cara Mengatasi Heartbleed dan Daftar Situs yang Terkena Dampak

Hei, belakangan ini apa kalian pernah mendengar tentang isu di Internet tentang Heartbleed ? bagaimana media luar seperti Mashable dan media lokal seperti Kompas, detik dan yang lainnya menyebutkan bahwa kita diwajibkan untuk mengganti password sejumlah akun website dan social media seperti facebook dan gmail ?

Heartbleed security bug
Heartbleed Bug


nah isu ini sebenarnya sudah lama sekali beredar sejak tahun 2011 silam, namun nampaknya pada tahun itu banyak pihak yang tidak merespon akan adanya heartbleed ini. nah pada kesempatan kali ini, admin akan memberikan sejumlah artikel yang disadur dari media luar mengenai Apasih Heartbleed itu ?, Bagaimana Cara mencegah serangan heartbleed ? dan Situs apa saja yang terkena dampak heartbleed. silahkan disimak dengan baik. :)

Sebuah kegagalan enkripsi bernama Heartbleed telah berhasil memanggil salah satu celah keamanan terbesar di Internet yang pernah kita temui. hal ini menular terhadap beberapa situs besar dan pelayanannya dimana mungkin setiap hari kita memakainya, seperti Gmail, dan Facebook dan mungkin akibat hal ini, data pribadi kita seperti password dan nomor credit card dapat terlihat oleh pihak - pihak tertentu.

Nah gara - gara heartbleed ini juga perusahaan rahasia besar yang menggunakan Open SSL juga kemungkinan besar akan dapat diretas oleh cracker yang menggunakan "kunci Digital" untuk dapat masuk ke sistem mereka. wah kalau seperti ini tentunya akan menjadi suatu masalah yang sangat serius sekali dimana orang yang tidak bertanggung jawab dapat dengan mudah memanfaatkan dan menyalahgunakan data kita untuk keperluan mereka.

Open SSL

Mungkin ada yang bertanya, apasih sebenarnya Open SSL itu ? nah disini akan dijelaskan apa itu SSL.
pada intinya SSL merupakan singkatan dari (Secure Socket Layer) dimana tujuannya  untuk mengenkripsi data digital pada saat ada koneksi internet dari satu server ke server lainnya sehingga dapat mencegah terjadinya kebocoran informasi secara bebas.
Nah sedangkan Open SSL merupakan salah satu software yang digunakan untuk mengakses SSL tersebut, Open SSL bersifat open source dan hingga saat ini ada sekitar 66 % website yang ada di dunia ini adalah pengguna Open SSL.
Bentuk OpenSSL Seperti apa ?, well Open SSL tidak berbentuk, tetapi untuk lebih mudah memahaminya, coba kalian akses Google Mail (Gmail) atau facebook, pasti di depan URL tersebut menggunakan (Https://) nah Https inilah salah satu ciri pengguna Open SSL.

Bagaimana Cara Melindungi dan Mencegah Heartbleed ?

Bug Heartbleed ini ditemukan pertama kali oleh Google Security team dan software yang bernama Codenomicon. kita patut berterimakasih kepada mereka karena berkat mereka hingga saat ini dari data yang diterima dinyatakan bahwa tidak/beluma ada satu aksi pun yang di ambil oleh para Hacker maupun cracker tersebut karena celah ini ditemukan oleh security team tersebut pertama kali. namun, apa salahnya jika kita mengetahui bagaimana cara melindungi dan mencegah dari bug heartbleed ini.
1. Langkah Pertama, silahkan cek apakah situs yang biasa anda gunakan terinfeksi oleh bug ini atau tidak. jika anda mau mengecek daftar panjang website yang terkena dampaknya , anda bisa bisa mengecek situs tersebut dengan Heartbleed Checker yang di buat oleh password security LastPass. disitu anda bisa memasukan alamat website yang ingin anda cek.
2. Selanjutnya, ganti password akun , email, banking pada website yang terinfeksi oleh heartbleed namun website tersebut harus sudah melakukan patch terhadap heartbleed. jika website tersebut belum melakukan patch, tentunya akan sulit karena percuma kita mengganti password kecuali kita menanyakan kepada pihak website tersebut untuk segera melakukan patch terhadap sistem keamanan mereka.
3. Yang penting diperhatikan adalah website yang memiliki informasi penting diri kita seperti Yahoo, facebook dan Gmail. dimana pengguna diharuskan melakukan pergantian password mereka jika mereka memiliki data yang dirasa penting dan sangat rahasia.

Daftar Website yang terkena dampak Heartbleed

Berikut ini merupakan daftar nama - nama website yang terkena dampak Heartbleed, anda bisa melakukan pencarian dengan menggunakan shortcut CTRL + F untuk mempermudah pencarian. daftar ini admin sadur dari website Mashable.
 
Sumber :  http://myrepairsolution.blogspot.com/2014/04/pengertian-dan-cara-mengatasi.html#ixzz31T0113qW

Penutupan Windows XP



Memang sebelumnya ada desas-desus yang mengatakan bahwa Microsoft akan memperpanjang usia Windows XP hingga tahun 2020, namun nyatanya tetap saja bahwa Windows XP akan ditutup tahun 2014. Bahkan keseriusan Microsoft semakin terlihat ketika mereka semakin gencar mengimbau para pengguna Windows XP untuk segera secepatnya beralih ke Windows 7 maupun Windows 8. Keadaan ini memaksa banyak pengguna Windows XP mau tidak mau berganti OS terbaru.


Mungkin Anda akan bertanya-tanya benarkah pada tahun 2014 Windows XP benar-benar tidak dapat digunakan? Anda jangan salah paham dulu menanggapi berita ini, karena sebenarnya yang dimaksud dengan penutupan ini, Microsoft akan menghentikan seluruh dukungan teknis Windwos XP, tepatnya sampai pada tanggal 8 April 2014. Apabila Anda masih menggunakan Windows XP setelah tanggal 8 April 2014, maka dikhawatirkan kemungkinan besar komputer Anda akan menjadi korban serangan cyber karena sudah jelas bahwa Microsoft akan berhenti merilis pembaruan keamanan. Sejak tanggal tersebut Microsoft tidak akan lagi menyediakan pembaruan fitur-fitur beserta patch keamanan untuk seluruh sistem operasi Windows XP. Kemungkinan hal ini akan disusul dari berbagai aplikasi terbaru yang tidak akan support untuk Windows XP. Dengan rencana penghentian dukungan teknis terhadap Windows XP, akhirnya masalah ini menimbulkan pro kontra. Agaknya lebih banyak yang kontra, karena kabar Windows XP akan ditutup banyak menimbulkan kekhawatiran bagi berbagai perusahaan di seluruh dunia yang masih setia menggunakan XP.


Ada saja beberapa orang yang memang menyatakan tidak bisa pindah ke OS lain. Hal ini diketahui menurut sebuah survei yang dilakukan oleh perusahaan Inggris, Avanade, yang melibatkan sekitar 200 Direktur IT serta Chief Information Officer (CIO). Bagaimana tidak? Transisi lengkap dari OS Windows XP ke platform yang lebih baru diperkirakan dapat memakan waktu sampai 18 bulan. Karenanya, banyak perusahaan yang merasa khawatir dengan nasib sejumlah aplikasi yang dimiliki pada komputer dimeja kantor mereka. Banyak perusahaan yang sangat menyayangkan bahwa Windows XP akan ditutup secepat itu. Selain menghapus seluruh update keamanan bagi Windows XP, Microsoft juga mengupayakan penggunanya untuk meninggalkan XP melalui browser baru Internet Exploler 9 yang tentunya juga sudah tidak mendukung OS tersebut. Internet Exploler 9 hanya dapat dijalankan pada Windows versi Vista serta Windows 7.


Community Manager untuk Windows, Stephen Rose mengungkapkan bahwa Windows 7 sudah lama diadopsi oleh beberapa perusahaan besar, diantaranya adalah Boeing, Dell, Samsung maupun BMW. Perusahaan yang bermarkas di Redmond, Washington, Amerika Serikat ini juga menambahkan bahwa kurang dari setengah semua organisasi besar mulai bermigrasi dari Windows XP ke Windows 7. Bahkan lebih lanjut dikatakan spesialis TI, 1E, setidaknya satu dari empat perusahaan sudah mengganti OS lama mereka ke Windows 7 pada akhir tahun 2012 lalu. Meski demikian, berdasarkan data pada Net Applications, pengguna Windows XP tergolong masih sangat banyak. Bahkan berdasarkan data dari StatCounter, lebih dari sepertiga PC yang digunakan saat ini masih menggunakan OS Windows XP dan kebanyakan penggunanya berasal dari negara-negara berkembang. Merayu pengguna setia Windows XP untuk beralih ke OS terbaru memang bukan pekerjaan yang mudah. Hal tersebut kemungkinan karena faktor keterbiasaan serta biaya.


Sumber : http://forum.kompas.com/computer-corner/258936-windows-xp-akan-di-tutup-pada-tahun-2014-a.html

Timnas U-19

Ketika yang senior tak kunjung berprestasi, maka ketika sekumpulan remaja ini mempertontonkan permainan dan semangat bertarung yang menawan, mimpi dan harapan itu pun dipindahkan ke timnas U-19. Tak banyak orang yang tidak tahu siapa itu Evan Dimas, Ilham Udin Armiyn, Maldini Pali, dan nama-nama lain di timnas U-19 itu. Tentu saja, karena mereka tidak beredar di kompetisi lokal yang mengusung cap profesional, yang lumrahnya mendapatkan ekspos besar dari media, dan dari mana pemain pemain timnas diserap. Anak-anak muda itu mereka baru beberapa tahun melepas statusnya sebagai ABG (Anak Baru Gede) adalah anak-anak SSB, pemain-pemain amatir, berasal dari berbagai daerah, serta jauh dari gambaran bahwa pemain sepakbola adalah profesi yang mapan secara ekonomi.
Evan sang kapten, misalnya, ayahnya bekerja sebagai satpam sebuah pusat perbelanjaan atau Muhammad Factur Rohman yang bapaknya berjualan pakaian atau Maldini Pali yang orangtuanya cuma PNS;atau kiper Ravi Murdianto yang bapaknya bekerja sebagai sopir mobil box sales alat tulis.
Latar belakang keluarga selalu menjadi cerita menarik untuk diketahui, walaupun sejatinya bukan itu yang dicari oleh masyarakat Indonesia penggila sepakbola. Yang mereka tahu, sampai bulan lalu, anak-anak muda itu ternyata memperlihatkan sesuatu yang menjanjikan, yang selama ini entah terbang ke mana dari dunia sepakbola di tanah air: prestasi.
U-19 tentu saja bukan level yang prestisius, bahkan sampai U-21 sekalipun. Tapi sepakbola di level usia ini penting karena merupakan sebuah ukuran proses pembinaan dan perkembangan seorang pemain bola. Khusus buat Indonesia, yang mana istilah "pembinaan usia muda" dinilai jalan di tempat, keberhasilan "Garuda Muda" menjuarai Piala AFF U-19 membuka mata bahwa harapan itu selalu ada. Malahan itu menguatkan sebuah tesis bahwa dalam hal bakat, Indonesia memiliki bibit-bibit yang bisa bersaing dengan negara-negara lain. Dalam banyak turnamen yunior, rekam jejak anak-anak "Merah Putih" sesungguhnya terbilang bagus. Contoh paling akhir adalah, selain Piala AFF U-19, wakil Indonesia di Danone Nations Cup, yang disebut-sebut sebagai Piala Dunia-nya untuk anak-anak usia 10-12 tahun, berhasil menduduki peringkat kedelapan dari 32 negara.
Mengutip Coach Timo Scheunemann, Indonesia memang punya bibit-bibit yang unggul. Masalahnya, ceritanya bisa lain ketika para pemain itu mulai menapak ke jenjang yang lebih tinggi. Sistem pembinaan, yang disusul kemudian oleh kultur, iklim dan juga sistem yang dirancang dan dikelola oleh mereka-mereka yang memiliki otoritas membangun sepakbola di negeri ini, bisa menjadi sebuah pertaruhan di masa depan.
Timnas U-19 ini harus diakui memang sangat menjanjikan. Kalangan pengamat maupun masyarakat awam bersepakat bahwa tim ini bisa bermain, baik secara fisik maupun taktik. Pelatih Indra Sjafri, yang dikenal gemar blusukan ke pelosok-pelosok untuk mencari pemain-pemain muda berbakat, layak diberi credit point dalam hal ini.
Yang paling kentara adalah, euforia yang seketika terbentuk setelah tim ini menjuarai Piala AFF bulan lalu, mencerminkan betapa masyarakat kita haus dan dahaga pada prestasi. Kemenangan dan menjadi juara sudah lama menjadi mimpi besar bangsa ini di dunia sepakbola, setelah terakhir kali meraihnya 22 tahun silam. Harus diakui, kecintaan masyarakat Indonesia pada timnasnya sungguh luar biasa, dan sering kali bikin geleng-geleng kepala. Pada sebagian orang, harapan untuk melihat timnas jadi juara tak pernah padam, betapapun berkali-kali itu pula mereka mesti kecewa. Maka timnas U-19 ini seperti oasis di gurun pasir, laksana matahari jam setengah enam pagi, yang datang untuk menyirnakan kegelapan malam.
Timnas U-19 ibarat superhero dalam komik-komik, yang kemunculannya selalu dinanti-nantikan publik di saat kejahatan merajalela. Ketika mereka datang, penonton bertepuk tangan, bernafas lega. Di ranah sepakbola Indonesia, miskin prestasi sudah seperti sebuah "kejahatan" yang harus dibasmi, supaya kelangsungan hidup sepakbola itu sendiri bisa berjalan dengan lebih baik. Dan timnas U-19 adalah superhero itu. Timnas U-23, yang punya peluang bergabung dengan mereka untuk membasmi kejahatan itu, sayangnya gagal. Mereka tak mampu menjadi juara di kandang sendiri di turnamen Islamic Solidarity Games di Palembang beberapa waktu lalu.
Lalu kualifikasi Piala Asia U-19 datang, panggilan tugas lagi untuk sang "pencerah", timnas U-19. Sejauh ini, performa mereka juga cukup bagus: menang 4-0 atas Laos, lalu menang juga 2-0 atas Filipina.beberapa waktu yang lalu mereka akan memainkan partai paling krusial untuk memastikan apakah Indonesia bisa mengikuti Piala Asia U-19 tahun depan di Myanmar. Boleh jadi, baru kali ini sebuah pertandingan usia muda akan ditonton langsung oleh puluhan ribu suporter di Stadion Gelora Bung Karno. Ini bukan semata-mata karena lawannya adalah Korea Selatan, sang juara bertahan, raksasa dari Asia, sehingga para pemain memerlukan pemain ke-12 terbaiknya di dalam stadion. Namun, ini sekali lagi mengindikasikan betapa masyarakat ingin memiliki timnas yang bisa berprestasi, biarpun itu levelnya tidak "prestisius".
Tentu saja kita berharap pada malam itu ada sebuah kenikmatan luar biasa setelah peluit panjang wasit berbunyi, bahwa Indonesia bisa menembus ke level Asia (di Piala Asia U-19 tahun depan).  Tapi saya juga yakin, kalaupun hasil lain yang berbicara, timnas muda ini akan tetap disayang. Toh mereka sudah memberi kesenangan tersendiri, yang mungkin belum bisa diberikan oleh kakak-kakaknya: ketulusan bermain, determinasi, dan permainan yang sudah taktis. Lagipula, harap dicatat, tim muda dibangun bukan untuk mengumpulkan piala-piala, melainkan sebagai investasi di masa depan.
Jangan patahkan sayap garuda muda sebelum mereka terbang
Saya menyaksikan tayangan berita di televisi bagaimana loket stadion di Sidoarjo dibakar pada hari final kejuaraan AFF U-19 dengan perasaan horor. Penonton rusuh karena tidak mendapat tiket sudah bukan barang baru dalam jagat sepakbola Indonesia. Waktu final Piala AFF 2010, para penonton murka dan menyalakan api di GBK. Pada final sepakbola SEA Games 2011 pun hampir serupa.
Namun apa yang terjadi di Sidoarjo lebih mencengangkan. Ini bukan pertandingan timnas senior, bukan timnas U-23 (yang berlaga di SEA Games), bahkan pula timnas U-21. Ini adalah pertandingan timnas U-19, di mana penonton menjadi beringas. Pertandingan U-19! Rasanya di belahan dunia mana pun, tak akan ada pertandingan U-19 yang dirusuhi penonton, kecuali di Indonesia.
Memalukan? Tentu saja karena kekerasan tak pernah bisa dibenarkan. Tapi jika ditinjau dari perspektif yang lain, itu juga menunjukkan bagaimana hausnya masyarakat sepakbola Indonesia akan prestasi. Pertandingan timnas Indonesia di babak final akan membuat para penggila bola di Tanah Air menjadi gelap mata. Mereka ingin hadir di stadion pada babak final, sekalipun itu “hanya” pertandingan U-19.
Mengapa? Karena pada babak final, ada peluang di akhir pertandingan nanti sekelompok pemuda berbaju merah dengan lambang garuda tersemat di dada akan mengangkat piala. Kita ingin berada di sana saat timnas Indonesia mengangkat piala. Kita ingin melihat dengan mata-kepala sendiri bahwa Indonesia bisa menjadi juara.
Impian itu pun tercapai setelah Evan Dimas dan kawan-kawan membawa Indonesia menjuarai turnamen AFF U-19 setelah mengalahkan Vietnam melalui babak adu penalti. Euforia sepakbola pun kembali melanda. Indonesia menang, Indonesia juara. Meminjam frase yang akan menjadi abadi berkat komentator Valentino Simanjuntak, kita sedang berada dalam kondisi yang “jebret!”.
Saya tentu saja bangga dengan pencapaian ini. Seumur hidup saya belum pernah melihat ada pemain dalam balutan baju timnas Indonesia yang mengangkat piala. Satu-satunya trofi yang pernah kita menangi adalah Piala Kemerdekaan tahun 2007 di GBK, itu pun didapat akibat menang WO karena lawan kita di final, Libia, menolak melanjutkan pertandingan.
Tapi satu hal yang harus diingat adalah bahwa ini “hanya” pertandingan U-19 dan masih dalam skala regional Asia tenggara. Kemenangan ini hanyalah sebuah awal. Apakah ini menjadi momentum awal bagi masa depan sepakbola Indonesia yang lebih cerah? Mungkin. Tapi tidak ada negara yang membusungkan dada dengan menjuarai turnamen U-23, apalagi U-19. Semuanya dinilai pada level timnas senior nanti.
Maka jangan bebankan harapan yang tidak-tidak pada para Garuda Muda U-19. Mereka punya potensi yang menjanjikan, tapi jangan jadikan mereka seolah-olah juru selamat. Mereka adalah pengingat bahwa kita punya bakat-bakat yang luar biasa bila memang mau diurus dengan benar, tapi mereka sendiri masih dalam awal perjalanan yang panjang.
Terima kasih timnas Indonesia U-19, terima kasih pelatih Indra Sjafri. Kalian membuat kami bangga. Silakan terbang tinggi dan jangan hiraukan kami-kami yang kadang terlalu berisik ini.
 
Sumber : http://olahraga.kompasiana.com/bola/2013/10/18/timnas-u19-dimata-mantan-punggawa-timnas-piala-dunia-yunior-1979--602533.html
http://www.beritasatu.com/blog/olahraga/2850-jangan-patahkan-sayap-garuda-muda-sebelum-mereka-terbang.html

Hari Buruh "May Day"

May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.
Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan "pengganggu ketenangan masyarakat".
Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari "United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America". Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur. Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya. Tahun 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Tahun 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.
Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia. Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.
MAY DAY DI INDONESIA
Hari Buruh di indonesia dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.
 
Hari buruh di Jakarta 1 Mei

Di Jakarta unjuk rasa puluhan ribu buruh terkonsentrasi di beberapa titik seperti Bundaran HI dan Parkir Timur Senayan, dengan sasaran utama adalah Gedung MPR/DPR di Jalan Gatot Subroto dan Istana Negara atau Istana Kepresidenan. Selain itu, lebih dari 2.000 buruh juga beraksi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Buruh yang tergabung dalam aksi di Jakarta datang dari sejumlah kawasan industri di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang tergabung dalam berbagai serikat atau organisasi buruh. Mereka menolak revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang banyak merugikan kalangan buruh.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi DR. Untung S.Rajab, Kamis 3 Mei 2012 menerima sejumlah tokoh serikat buruh yang terlibat langsung pengerakan aksi demo besar-besaran di ibukota Jakarta menyambut May Day 2012 atau Hari Buruh Internasional. Tokoh buruh yang menemui Kapolda, diantaranya ketua aksi dan koordinator Lapangan. Kemudian mereka bersama Kapolda memberi keterangan pers. Bari Silitonga selaku ketua aksi pada peringatan Hari Buruh Internasioanl itu kepada wartawan mengatakan, kedatangan mereka menemui Kapolda Metro Jaya untuk memberi apresiasi positif kepada Polda Metro Jaya dan jajarannya yang telah mengawal aksi demo buruh pada Sesala 1 Mei 2012, sehingga aksi buruh dapat berjalan lancar, tertib dan aman, tanpa mendapat gangguan sampai selesai. Meskipun tuntutan serikat buruh hanya sebagaian kecil mendapat tanggapan positif dari Pemerintah, kami buruh merasa perlu memberi apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya yang telah mengamankan aksi demo buruh sejak awal hingga selesai pada 1 Mei 2012. Mengenai tuntutan buruh yang belum tercapai, itu akan terus diperjuangkan buruh dan tidak akan pernah berhenti, kata Bari Silitonga.
Kedatangan sejumlah tokoh buruh ini, disambut gembira oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi DR.Untung S.Rajab. Kepada wartawan dikatakannya, jajaran Polda Metro Jaya juga memberi apresiasi dan sangat berterima kasih kepada seluruh anggota serikat buruh, dimana selama melakukan aksi demonya pada May Day 2012 tetap tertib dan tidak melanggar hukum.
 “Aksi buruh 1 Mei kemarin merupakan bukti, bahwa aksi demo tidak identik dengan kerusuhan. Saya selaku pimpinan Polda Metro Jaya pada berterima kasih dan member apresiasi kepada buruh. Saya juga berterima kasih dan member apresiasi kepada mahasiswa yang pada hari buruh internasional kemarin ikut melakukan aksi demo, tapi tetap tertib”, kata Kapolda Metro.
Lebih lanjut Kapolda Metro Jaya mengatakan, bahwa buruh yang tergabung diberbagai serikat buruh adalah aset negara. Mereka patut dihargai dan berhak mendapat pelayanan yang baik dari pemerintah, termasuk dari kepolisian. Oleh karena itu, jajaran kepolisian pada peringatan hari buruh kemarin mengawal aksi demo buruh agar tidak mendapat gangguan dari pihak luar, dan kerjasama buruh dengan Polri pada May Day 2012 cukup baik. Apa yang telah diperlihatan buruh melalui aksi demonya, patut dicontoh, karena aksi demo tidak identik dengan kekerasan atau kerusuhan.
Hari buruh yang berlangsung di indonesia dan terjadi pada tahun 2013 kemarin terjadi secara serentak di 20 provinsi di indonesia dilantik dari ABC RADIO AUSTRALIA. Massa buruh yang turun ke jalan ditargetkan mencapai 1 juta orang. Aksi unjuk rasi buruh di Ibukota diperkirakan akan diikuti oleh sedikitnya 600 ribu buruh dari kawasan Jabodetabek. Massa buruh akan berkonvoi untuk mencapai sejumlah titik aksi di antaranya Bundaran Hotel Indonesia, Istana dan DPR. Kepada Radio Australia, Ketua Presidium Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal, mengatakan tuntutan buruh dalam aksi May Day tahun ini masih sama persis dengan tuntutan buruh di peringatan May Day sebelumnya.
Di Jawa Timur misalnya ada 31.000 perusahaan, tapi pengawasnya kurang dari 150 orang. Itu kan berarti 1 pengawas harus mengawasi lebih dari 2000 perusahaan. Kan tidak mungkin. Mereka juga tidak diberi sumber dana untuk pengawasan. Jadi bagaimana mereka bisa mengawasi perusahaan dan juga menindaklanjuti pengaduan soal pelanggaran yang dilakukan perusahaan." katanya. Hadi Subhan menambahkan, tanpa perubahan mendasar di dua sektor tersebut, selamanya kebijakan  terkait buruh yang diterbitkan pemerintah tidak akan bergigi, dan menyatakan agenda perbaikan kesejahteraan buruh akan selalu kalah dengan kepentingan pemodal.
“Kita menuntut pelaksanaan BPJS pada 1 Januari 2014, revisi UU ketenagakerjaan, tolak upah murah dan penghapusan tenaga kerja outsourcing.”

Pengulangan tuntutan ini dilakukan karena kalangan buruh menilai meski beberapa aspirasi mereka sudah diakomodasi pemerintah, namun pelaksanaanya masih sangat lemah. nasib buruh di Indonesia tidak akan mengalami perubahan signifikan tanpa upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk memperbaiki aturan ketenagakerjaan dan juga peningkatan di sektor pengawasan menurut pengamat perburuhan dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.
Kesimpulan
Buruh sebagai manusia juga ingin mendapatkan hak-hak yang pantas sebagai warga negara indonesia. Pemerintah harus memberikan perhatian khusus dan melakukan peran penting, salah satunya pemerintah harus memperbaiki regulasi penetapan upah minimum untuk para buruh di Indonesia. Nasib buruh di Indonesia tidak akan mengalami perubahan signifikan tanpa upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk memperbaiki aturan ketenagakerjaan dan juga peningkatan di sektor pengawasan
Buruh telah menunjukkan kepada masyarakat suatu contoh positif, bahwa untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demo dapat dilakukan secara tertib dan damai, meskipun massa yang diturunkan puluhan ribu, aksi demo mereka tidak mengganggung keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Buruh
http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/radio/onairhighlights/may-day-2013-minim-perbaikan-buruh-suarakan-tuntutan-serupa/1124030